Rahasia Penambangan 1.600 Meter di Tanah Indonesia oleh Warga China
Misteri Tambang Emas Terlarang: Rahasia Penambangan 1.600 Meter di Tanah Indonesia oleh Warga China
Ilustrasi |
Sejumlah individu dilaporkan terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal emas di daerah Ketapang, Kalimantan Barat. Mereka, yang berasal dari warga negara China dengan inisial YH, bersama dengan kelompoknya, telah melakukan kegiatan penambangan hingga kedalaman lebih dari 1.600 meter.
Menurut Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Teknik dan Lingkungan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), YH dan rekan-rekannya melakukan kegiatan penambangan di lokasi yang tidak memiliki izin resmi untuk produksi mineral tahun 2024-2026.
Sunindyo juga menambahkan bahwa saat ini sedang dalam proses penyelidikan untuk mengetahui jumlah konsentrat yang dieksploitasi serta dampak kerugian negara akibat kegiatan ilegal tersebut.
Selain itu, penyelidikan juga dilakukan untuk mengetahui durasi waktu dari kegiatan penambangan yang dilakukan oleh warga China tersebut. Mereka memanfaatkan izin tambang yang seharusnya hanya untuk kegiatan pemeliharaan, namun digunakan untuk melakukan kegiatan ilegal.
Hasil penambangan ilegal tersebut kemudian diolah dan dijual dalam bentuk bullion emas. Dalam proses penambangan ilegal tersebut, ditemukan berbagai peralatan seperti alat ketok, saringan emas, cetakan emas, dan mesin pencairan induksi. Tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 100 miliar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Gabung dalam percakapan